Selamat Datang Di Blogspot media Informasi Pendamping Desa Irza Fitrah 130507 Kecamatan Sungai Geringging, Terima Kasih Atas Kunjunganya

Kamis, 26 Februari 2026

EKONOMI DESA: KDMP vs Minimarket, Realistis dan Proteksi

 


"Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin..."
 
Oleh: Yahdil Abdi Harahap 
Staff Khusus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI
 
 
MENARIK mencermati gagasan pemikiran dari Menteri Desa dan PDT, Bpk. Yandri Susanto, mengenai pembatasan izin ekspansi minimarket (modern) ketika Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sudah mulai beroperasi. Banyak muncul kontroversi mengenai gagasan ini. Namun, perlu kita lihat dari perspektif ekonomi masyarakat desa dan pengembangan ekonomi desa.

Jika dilihat dari visi Asta Cita Presiden Prabowo, KDMP merupakan salah satu pengejawantahan dari Asta Cita ke-6,  membangun dari desa. Dengan demikian, KDMP sudah seharusnya menjadi motor aktivitas perekonomian desa, dan juga sebagai salah satu sentral perekonomian desa yang dapat berperan sebagai 'pasar', tidak hanya produk (hasil) desa, tetapi juga produk kebutuhan masyarakat lainnya.

Kontroversi Masa Lalu

Sebenarnya keberadaan minimarket sampai ke tingkat bawah (pedesaan/pemukiman) sudah pernah menjadi persoalan dan/atau kontroversi beberapa tahun lalu, karena dikhawatirkan mengganggu eksistensi warung yang banyak diandalkan oleh masyarakat dalam menambah pemasukannya. Pada awal tahun 2000-an, pasca krisis ekonomi 1998, liberalisasi sektor perdagangan membuka pertumbuhan ritel modern. Jaringan seperti Indomaret dan Alfamaret mulai berekspansi cepat ke kota-kota besar. Pada awal tahun 200-an itu  warung tradisional mulai merasakan tekanan atas keberadaan minimarket, walaupun belum menjadi polemik nasional.

berdasarkan informasi dari eyang mbah google, puncak kontroversi yang signifikan terjadi pada sekira tahun 2007-2012, dimana pada masa itu gerai mini market melonjak ribuan unit per tahun. Minimarket masuk hingga ke permukiman padat dan dekat pasar tradisional. Maka, mjuncullah protes pedagang kecil dan organisasi pasar. Pada saat itu isu “minimarket menggerus warung” menjadi isu publik, termasuk di DPR dan media mainstream, yang kemudian terbitlah Perpres No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisiona, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Selanjutanya, banyak Pemerintah Daerah, pada waktu itu, merespon dengan: membatasi izin gerai baru, menerapkan moratorium, dan mengatur kemitraan dengan UMKM.

Realistiskah KDMP head to head Dengan Minimarket?

KDMP merupakan sosok pemain baru di dunia bisnis ritel, yang terkait dengan produk desa, yang seperti kita ketahui banyak produk desa yang dijual juga di minimarket, baikhasil olahan makanan ringan, beras, buah-buahan, sayuran, onat-obatan, dan beberapa produk lainnya. Hal ini tentu menimbulkan persoalan, ketika KDMP yang merupakan pemain baru harus berhadapan (head to head) dengan minimarket. Pertama, minimarket sudah memiliki ribuan gerai, sehingga memiliki daya tawar yang tinggi ke produsen. Kedua, sistem distribusi nasional, sehingga biaya logistik minimarket rendah. Ketiga, minimarket dapat melakukan kontrak langsung dengan pemilik brand.

Dengan demikian, maka sangat tidak realistis jika KDMP berhadapan dengan minimarket, disisnilah relevansinya kebijakan afirmatif pemeritah, baik pusat maupun daerah untuk menjaga keberlangsungan usaha bisnis KDMP.

Maka, perlu dijaga agar KDMP bisa bertumbuh, berkembang, kuat, sehingga pada tahap tertentu mampu bersaing dengan minimarket. Solusinya jelas, dengan tidak mengeluarkan izin baru minimarket (izizn ekspansi), khususnya minimarket di pedesaan/pemukiman.

 Relevansi Menjaga KDMP

Dengan demikian, apa yang menjadi ide/gagasan Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, untuk tidak menerbitkan izin baru (izin ekspansi) kepada minimarket merupakan hal yang sangat relevan dan kontekstual, dalam momen pembentukan dan mengawali jalannya bisnis KDMP, untuk menjaga keberlangsungan bisnis KDMP, paling tidak, sampai jangka waktu tertentu, sehingga KDMP tersebut bisa berkembang, sehat secara bisnis, dan kuat secara ekonomi. Hal ini penting, untuk menjaga apa yang menjadi tujuan pendirian KDMP: meningkatkan aktivitas perekonomian desa dengan me-manage potensi desa sedemikian rupa, sehingga bisa dipasarkan dengan baik; meningkatkan kesejahteraan, dan; meningkatkan pendapatan masyarakat desa (Anggota koperasi).

Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin.

Dengan demikian, apa yang menjadi ide/gagasan Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, untuk tidak menerbitkan izin baru (izin ekspansi) kepada minimarket merupakan hal yang sangat relevan dan kontekstual, dalam momen pembentukan dan mengawali jalannya bisnis KDMP, untuk menjaga keberlangsungan bisnis KDMP, paling tidak, sampai jangka waktu tertentu, sehingga KDMP tersebut bisa berkembang, sehat secara bisnis, dan kuat secara ekonomi. Hal ini penting, untuk menjaga apa yang menjadi tujuan pendirian KDMP: meningkatkan aktivitas perekonomian desa dengan me-manage potensi desa sedemikian rupa, sehingga bisa dipasarkan dengan baik; meningkatkan kesejahteraan, dan; meningkatkan pendapatan masyarakat desa (Anggota koperasi).

Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin. 26/02/2026

Oleh: Yahdil Abdi Harahap 
Staff Khusus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Kamis, 29 Januari 2026

WAMENDESA: HADIRI PERESMIAN POS BANTUAN HUKUM DESA DAN KELURAHAN SE-KALSEL

 


BANJARBARU, Bertempat di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan (30/01/2026) dilaksanakan Peresmian Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan se-Kalimantan Selatan serta Kick Off Pelatihan Para Legal se Kalimantan Selatan. 
 
Acara dihadiri Menteri Hukum Republik Indonesia Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., Wakil Menteri Desa Ir. H. Ahmad Riza Patria   dan jajaran Kementerian Hukum serta para pimpinan daerah Kalimantan Selatan. Acara yang menghadirkan Para Legal juga diikuti oleh para Kepala Desa dan melalui zoom para Kanwil Hukum dan seluruh Pendamping Desa/ TAPM mulai dari TPP Pusat Provinsi hingga level Pendamping Lokal Desa se-Indonesia.

 
Dalam sambutannya Wakil Menteri Desa A Riza Patria menyampaikan atas nama Kementerian Desa PDT menyampaikan apresiasi kepada Bapak Menteri Hukum Republik Indonesia beserta jajaran karena telah menghadirkan keadilan hukum di tengah masyarakat desa. Semakin besar kewenangan desa yang diterima makin besar tanggungjawab hukum yang dihadapi. 

Semua bertujuan membangun ekosistem desa yang sehat, konflik dapat dicegah sejak dini. para pendamping desa yang tersebar di semua lini akan turut membantu Pos Bantuan Hukum untuk pelaksanaan ini.  

TAPM Provinsi Kalimantan Selatan berfoto bersama Wakil Menteri Desa A Riza Patria di acara Peresmian Pusbakum
 
Menteri Hukum Republik Indonesia mengutip pesan dari Bapak Presiden Prabowo bahwasannya yang paling esensial tugas pemimpin kepemimpinan seseorang hanya boleh diakui kalau bisa membuat tersenyum masyarakat yang terpinggirkan. "Kehadiran Pos Bankum ini merupakan tindak lanjut dari pesan Bapak Presiden untuk menghadirkan bantuan hukum ke seluruh masyarakat  yang substantif bukan sekedar prosedural" Menteri Hukum menyampaikan bahwa akan menyerahkan laptop kepada Bapak Presiden yang dapat digunakan untuk memantau kegiatan Pos Bantuan Hukum secara realtime atau secara langsung semua progress dan proses pelayanan. 30/01/2026

TPP: PROFESIONALITAS ADALAH HARGA MATI

 "Profesionalisme bukan pilihan — ini adalah harga mati. Tidak ada ruang untuk kerja asal hadir, pendampingan formalitas, atau laporan yang sekadar menggugurkan kewajiban."

 Oleh: Maghfuri Ridlwan *)

Awal tahun 2026 merupakan masa paling berat bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam beberapa tahun terakhir. Keputusan SK Kepala BPSDM Kemendesa Nomor 745 tentang kontrak kerja baru membawa dampak nyata di lapangan: sejumlah TPP tidak lagi dikontrak kembali, ada yang direlokasi lintas kabupaten dengan jarak yang sangat jauh, bahkan tak sedikit yang memilih mengundurkan diri. Akibatnya, jumlah TPP saat ini jauh di bawah kebutuhan ideal untuk mendampingi desa secara efektif.

Ini bukan sekadar opini — ini adalah realitas organisasi yang harus kita hadapi bersama. Namun, satu hal penting harus ditegaskan: kondisi berat ini tidak boleh menjadi alasan turunnya kinerja, apalagi pembenaran untuk mengendurkan tanggung jawab.

Sebagai TPP, kita memegang mandat negara untuk membantu desa menghadapi dinamika pembangunan yang kian kompleks, termasuk memastikan implementasi kebijakan seperti Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 yang jadi pedoman utama penggunaan Dana Desa tahun 2026. Regulasi ini memberi fokus baru dalam penggunaan Dana Desa, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, ketangguhan bencana, serta pemberdayaan ekonomi melalui program-program prioritas seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Makan Bergizi Gratis (MBG) — yang membutuhkan pendampingan lebih matang dari TPP di lapangan.

Mari kita ingat kembali makna profesionalisme:

  • Kita bekerja berdasarkan kontrak dan mandat negara,
  • Kita dinilai dari kinerja, bukan dari keluhan,
  • Kita diukur dari output dan dampak, bukan dari situasi ideal yang kita harapkan.

Desa tetap harus didampingi. Permendesa 16/2025 harus dikawal hingga implementasinya betul-betul di level tapak. Program strategis seperti KDMP dan MBG harus tetap berjalan. Artinya, TPP dituntut bekerja dalam tekanan, bukan menunggu kondisi sempurna.


1. TPP Harus Adaptif, Bukan Reaktif

Menanggapi tantangan ini, penegasan sikap pertama yang harus menjadi komitmen bersama adalah: TPP harus adaptif, bukan reaktif.

Kita tidak boleh terjebak pada narasi “dulu lebih mudah” atau “seharusnya jumlah TPP lebih banyak”. Narasi semacam itu tidak menyelesaikan masalah. Yang dibutuhkan adalah kemampuan menyesuaikan cara kerja, memperkuat koordinasi, dan mengatur prioritas pendampingan secara cerdas sesuai konteks kebutuhan desa saat ini.

TPP yang bertahan bukanlah yang bertahan pada pola lama, tetapi yang mau berubah — yang beradaptasi secara cepat dengan perubahan regulasi dan realitas lapangan.


2. Profesionalisme adalah Harga Mati

Profesionalisme bukan pilihan — ini adalah harga mati. Tidak ada ruang untuk kerja asal hadir, pendampingan formalitas, atau laporan yang sekadar menggugurkan kewajiban.

Dalam kondisi TPP yang terbatas; Pendampingan harus fokus dan berbasis kebutuhan desa, Intervensi harus jelas tujuannya, laporan harus tepat waktu, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dan laporan bukan beban administrasi, tetapi alat ukur kinerja kita di mata negara.

3. Upgrade Kapasitas adalah Kewajiban, Bukan Pilihan

Penegasan sikap berikutnya: upgrade kapasitas adalah kewajiban, bukan pilihan. TPP yang tidak mau mempelajari regulasi baru seperti Permendesa 16/2025, tidak memahami substansi program prioritas desa, dan tidak mampu menguasai kompetensi teknis yang dibutuhkan akan tertinggal — bahkan tergeser — oleh sistem itu sendiri. Regenerasi dan pembaruan kompetensi bukan sekadar nice to have, tetapi must have.

Gus Mus pernah dawuh "Bila mengubah sikapmu sendiri engkau kesulitan, bagaimana engkau hendak mengubah sikap orang lain?" Dari sini kita harus keras terhadap diri kita; Tidak ada lagi TPP yang hanya mengandalkan pengalaman lama, tidak ada lagi alasan “tidak tahu aturan terbaru”, dan tidak ada lagi toleransi terhadap ketidakmampuan yang dipelihara.

TPP harus terus meng-upgrade pengetahuan, keterampilan, dan cara berpikir agar tetap relevan di era baru pendampingan desa. Selanjutnya Klik DAERAH

Jumat, 12 Desember 2025

INTEGRITAS: Bagian dari Jiwa dan Sikap Pilihan Seluruh Tenaga Pendamping Profesional

 

INTEGRITAS: Bagian dari Jiwa dan Sikap Pilihan Seluruh Tenaga Pendamping Profesional

BOGOR, Perhelatan Rapat Koordinasi dan Penguatan Peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Seluruh Regional Tahun Anggaran 2025 yang dimulai sejak tanggal 7 Desember 2025 ditutup secara resmi tanggal 9 Desember 2025 oleh Kepala BPSDM PMDDT Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dr. Agustomi Masik, M. Dev., Plg diawali dengan pembacaan Deklarasi Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas yang diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan staf di lingkungan Kementerian dan seluruh peserta Rakornas yang hadir. 

Dalam pesan sambutannya Kepala BPSDM menekankan pentingnya Integritas dimaknai sebagai bagian tidak terpisahkan dari sikap para pegawai di lingkungan BPSDM PMDDT termasuk di dalamnya para Tenaga Pendamping Profesional di semua jenjang tugas.

Di acara yang sama sebelumnya ditegaskan juga oleh  Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal H. Yandri Susanto, Spt, MPd bahwa  agar jajarannya dapat memperbaiki kekurangan dalam pelayanan publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memperjuangkan pencapaian Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya di poin ke-6 tentang membangun dari desa.

Isi Deklarasi Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas yang dibacakan oleh Kepala BPSDM PMDDT adalah sebagai berikut:

Kami  seluruh jajaran Pimpinan dan pegawai di lingkungan BPSDM menyatakan dengan sungguh-sungguh untuk membangun Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, bersih dan melayani (WBBM). Dengan ini Kami menyatakan:

1. Berkomitmen penuh melaksanakan pembangunan Zona Integritas secara konsisten dan berkelanjutan.
2.  Menolak segala bentuk praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam seluruh aktifitas penyelenggaraan pemerintahan.
3. Menjalankan prinsip pemerintahan yang baik ( good govermance) dalam setiap proses kerja.
4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi, penyederhanaan proses, dan pemanfaatan teknologi informasi.
5. Menegakkan integritas individu dan organisasi, termasuk kepatuhan terhadap Kode Etik.
6. Membangun budaya kerja yang profesional, melayani, dan berorientasi pada kinerja. 

Di penghujung kegiatan acara dilakukan foto bersama Kepala BPSDM, Plt Sekretaris BPSDM, Kepala Pusat P3MD dan pimpinan di lingkungan BPSDM PMDDT bersama peserta RAKOR TPP yang datang dari seluruh penjuru Tanah Air Negara Kesatuan Republik Indonesia. 10/12/2025
 
 
Oleh: Bidang Informasi dan Media TPP Pusat 

Senin, 08 Desember 2025

Rakor Nasional TPP


 RAKORNAS TPP yang dibuka secara resmi oleh Menteri Desa Yandri Susanto bukti peneguhan Negara untuk mengapresiasi peran Pendamping Desa dalam membersamai proses pembangunan desa-desa di Indonesia.. Kebijakan Presiden Prabowo Subianto KDMP dan MBG adalah 2 hal yg harus menjadi bagian tak terpisahkan dalam proses membangun masyarakat Desa seutuhnya, kolaborasi dan sinergitas secara sistemik berdampak kesejahteraan yang berkelanjutan.. Bangun Desa Bangun Indonesia Desa Terdepan untuk Indonesia🇮🇩

Kamis, 13 November 2025

PAPUA SELATAN: Perkuat Pelaksanaan KDMP, TPP Papua Selatan Ikut Serta Dalam Pelatihan Kompetensi KDMP di Merauke

PAPUA SELATAN: Perkuat Pelaksanaan KDMP, TPP Papua Selatan Ikut Serta Dalam Pelatihan Kompetensi KDMP di Merauke


PELATIHAN dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Prabowo Subianto, untuk mempercepat operasionalisasi dan pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, serta kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Tujuannya adalah untuk memperkuat dan meningkatkan kompetensi para pendamping KDKMP agar dapat menjalankan tugas mereka, terutama memperkuat pengurus koperasi dalam pengelolaan koperasi, manajemen usaha dan tertib administrasi, diharapkan dengan peningkatan kompetensi pendamping KDKMP koperasi dapat beroperasi secara profesional, tumbuh mandiri, dan menjadi penggerak ekonomi di kampung.
Kegiatan ini diselenggarakan melalui kerjasama antara Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dengan Pemerintah Provinsi Papua Selatan, dilaksanakan di Hotel Swiss-Belinn Merauke, selama lima hari dari tanggal pada 10 November sampai dengan 14 November 2025 , dengan mengusung tema “SDM dan Talenta Unggul Menuju Indonesia Emas 2045”. Peserta pelatihan dihadiri oleh 44 orang pendamping Koperasi Desa Merah Putih dan 19 orang Pendamping Profesional Kemndesa PDT Provinsi Papua selatan.  

Turut hadir membuka kegiatan secara resmi, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Papua Selatan, Bapak Sunarjo, S.E., yang mewakili Gubernur Papua Selatan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari 12 program prioritas nasional yang tengah dijalankan di Papua Selatan. lebih Lanjut Klik DAERAH

Oleh: Bidang Informasi dan Media Prov. Papua Selatan

Senin, 10 November 2025

MAKNA HARI PAHLAWAN BAGI PEMBANGUNAN DESA

 

MAKNA HARI PAHLAWAN BAGI PEMBANGUNAN DESA

PADA hari ini, 10 Nopember 2025, kita Bangsa Indonesia memperingati Hari Pahlawan, yang  merefleksikan momentum bersejarah perjuangan arek-arek Surabaya bertempur melawan Sekutu yang ingin berkuasa lagi di Indonesia, setelah kita memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Perjuangan dan pertempuran ini  merupakan salah satu simbul tertinggi dari keberanian, pengorbanan, dan semangat untuk mempertahankan kemerdekaan. Peristiwa heroik ini menunjukkan semangat juang dan ketegasan Bangsa Indonesia sebagaimana pidato Bung Tomo dengan semboyan “Merdeka atau Mati”. 

Namun makna kepahlawanan pada hari ini, kita tidak seharusnya terjebak dan berhenti pada romantisme sejarah mengenang perjuangan para pendahulu kita atau seremoni tahunan. Hari Pahlawan adalah momentum untuk merefleksikan kembali apa arti kepahlawanan dalam konteks kekinian, khususnya dalam pembangunan desa sebagai basis utama kekuatan bangsa. 

Pahlwan bukan hanya mereka yang mengangkat senjata, tetapi juga mereka yang menyalakan harapan dan mengubah keadaan untuk mencapai harapan tersebut. Desa adalah arena perjuangan untuk memenuhi harapan rakyat, agar desa menjadi kekuatan bangsa. Maka pahlwan desa adalah mereka yang berjuang untuk mengangkat martabat desa melalui kemandirian, inovasi dan pelayanan tulus bagi masyarakat.

Pahlawan di era kini adalah mereka yang menghadirkan perubahan nyata dari akar rumput seperti petani yang beradaptasi dengan teknologi demi ketahanan pangan dan kesejahteraan, kepala desa yang memimpin dengan integritas, guru yang mengabdi di pelosok demi mencerdaskan anak bangsa, pendamping desa yang dengan penuh dedikasi mendampingi desa, dan pemuda desa yang menggagas dan menjadi motor penggerak wirausaha desa.

Desa Arena Perjuangan untuk melahirkan pahlawan kekinian

Desa bukan hanya entitas administratif, tetapi  menjadi ruang hidup dan kehidupan masyarakat dimana nilai-nilai tumbuh dan berkembang sebagai akar kehidupan kebangsaan.  75.266 Desa yang menempati 91% wilayah geografi  Indonesia memegang kunci masa depan bangsa. Pembangunan Desa yang kuat berarti kita telah meletakkan fondasi negara yang kokoh.

Kalau dimasa perjuangan kemerdekaan, medan juang para pahlawan adalah medan fisik dengan segala bentuk persenjataannya, maka di era kini medan juangnya adalah menaklukkan musuh yang berbentuk kemiskinan, ketimpangan, ketidak adilan dan ketergantungan.

Bagaimana kita  berjuang melawan kemalasan berpikir, degradasi moral dan ketidakberdayaan sosial. Dalam konteks inilah, pembangunan desa menjadi wujud konkrit lanjutan dari perjuangan para pahlawan, dari berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan menuju kepada mengisi dengan kemakmuran dan kesejahteraan sebagai hakekat kemerdekaan.

Satu dasawarsa lahirnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, negara telah menegaskan sebagai keputusan politik bahwa kemerdekaan bagi desa dengan meletakkan desa sebagai subyek pembangunan.

Pembangunan Desa diarahkan untuk mencapai kemandirian desa, kemandirian yang bukan hanya status administrasi atau teknokrasi, tetapi lebih dari itu, yakni bagaimana masyarakat desa mampu memiliki kemandirian secara politik dalam proses pengambilan Keputusan yang menyangkut hajat hidup warga desa, kemandirian secara ekonomi untuk mengelola berbagai potensi dan asset guna mewujudkan kesejahteraan mereka, dan kemandirian secara sosial budaya sebagai kekuatan modal pembangunan desa yang partisipatif.

Oleh karenanya dibutuhkan jiwa kepahlawanan berupa semangat gotong royong, keberanian mengambil inisiatif, dan pengorbanan tanpa pamrih. Tanpa semangat itu, pembangunan desa hanya akan menjadi proyek administratif  tanpa ruh perjuangan.

Hari pahlawan yang kita peringati sekarang  ini,  seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pembangunan desa bukan semata pembangunan infrastruktur, tetapi juga perjuangan untuk menegakkan harkat, martabat dan kemandirian masyarakat. Pahlawan sejati adalah mereka yang memiliki jiwa pamong, yakni melayani, menuntun dan memberdayakan.

Sebagai pemimpin di desa, jiwa kepahlawanan berarti adanya keberanian dalam mengambil Keputusan untuk kepentingan rakyat, meski kadang tidak populis. Memiliki integritas dan kejujuran dalam mengelola anggaran desa (dana desa) agar akuntabel tidak hanya administratif tetapi juga akuntabilitas sosial yang dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan masyarakat, dan memiliki ketekunan dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat bahwa pembangunan desa adalah gerakan tanggungjawab bersama.

Dengan demikian, kepahlawanan dalam pembangunan desa adalah transformasi nilai dari “penguasa” menjadi “pelayan”, dari bekerja untuk “diri sendiri” menjadi “berjuang untuk bersama”

Pada era digital, disrupsi teknologi dan perubahan iklim menghadirkan tantangan baru bagi desa. Namun di sisi lain, juga membuka peluang bagi munculnya phalawan-pahlawan baru bagi pembangunan desa.

Anak-anak muda desa dapat memasarkan produk-produk lokal secara global melalui e-commerce, petani dapat mengakses informasi harga dan cuaca lewat media  yang dalam genggamannya, dan masyarakat desa juga dapat mengelola potensi wisata melalui platform digital.

Setiap inovasi yang menumbuhkan kemandirian dan memperkuat ekonomi lokal adalah bentuk nyata kepahlawanan masa kini. Pahlawan digital desa adalah mereka yang mampu menghubungkan tradisi dengan teknologi, namun tetap menjaga nilai-nilai lokal sambil maju dalam arus modernitas yang tak kehilangan makna atas nilai-nilai tersebut.

Pahlawan-pahlawan baru ini sangat dinantikan kehadirannya di desa agar tetap memberikan energi regeneratif (kepemimpinan)  yang menuntun desa menuju kemandirian dan kemajuan yang berkelanjutan.

Gotong royong sebagai roh kepahlawanan dalam pembangunan Desa

Perjuangan para pahlawan dalam mengusir penjajah diilhami oleh semangat gotong royong dan perasaan senasib sepenanggungan.

Demikian juga, semangat pembangunan desa meletakkan modal sosial berupa gotong royong sebagai kekuatan inti. Nilai ini adalah warisan luhur bangsa sekaligus cerminan kepahlawanan yang paling otentik.

Gotong royong adalah bentuk perlawanan terhadap individualisme dan ego sectoral dalam pembangunan desa. Baik dalam perumusan kebijakan maupun dalam impelementasinya harus tercermin adanya sinergi antar pemangku kepentingan seperti pemerintah desa, masyarakat, supra desa, dunia usaha, akademisi dan lembaga sosial lainnya.

Setiap keberhasilan pembangunan desa ; jalan yang terbangun, Usaha Eknomi Masyarakat yang tumbuh, pertanian yang berinovasi, adalah hasil kerja kolektif, bukan individu  atau pada satu figur tertentu. Dengan gotong royong desa tidak hanya membangun secara fisik  semata, tetapi juga membangun rasa kepercayaan, soliditas dan harga diri komunitas masyarakat.

Hari pahlawan mengajarkan pada kita semua bahwa pengabdian tidak mengenal  pangkat, jabatan , gelar atau atribut yang melekat simbolik pada seseorang. Tetapi mereka disebut pahlawan karena rekam jejak pengabdian dan perjuangan yang dilakukan.

Di setiap desa, ada banyak pahlawan tanpa atribut simbolik yang melekat. Pendamping desa yang dengan sukarela mengabdikan diri untuk kemajuan desa, Perempuan yang menjadi kader penggerak posyandu demi Kesehatan masyarakat, pemuda yang menjadi relawan Pendidikan di kampung-kampung terpencil, tokoh adat atau ,masyarakat yang menjaga harmoni sosial dan kearifan lokal dan kepala desa yang menjaga integritasnya sehingga tidak tergoda tindakan koruptif demi keberlanjutan pembangunan.

Mereka adalah contoh  pahlawan dalam senyap, yang terus menyalakan api perubahan yang luput atau tak perlu sorotan media. Mereka membuktikan bahwa kepahlawanan adalah keharusan dalam kerja keseharian, bukan peristiwa yang monumental yang diseremonikan .

Peringatan Hari Pahlawan adalah momentum untuk memindahkan semangat heroisme dari masa lalu ke aksi nyata di masa kini.

Dahulu pahlawan berjuang mengusir penjajah, kini kita berjuang melawan kebodohan, ketimpangan, dan ketidakadilan sosial. Bagi pembangunan desa, semangat ini berarti membangun kemandirian ekonomi desa agar tidak tergantung pada transfer fiscal  dan bantuan pihak luar. Mendorong inovasi sosial agar masyarakat desa menjadi subyek bukan obyek pembangunan.

Menumbuhkan kepemimpinan regeneratif agar muncul kader-kader muda yang menjadi volunteer dan berjiwa melayani. Semangat Hari Pahlawan seharusnya menyalakan Kembali kesadaran bahwa desa bukan lagi  obyek  tetapi subyek pembangunan bagi kemajuan bangsa.

Bung Karno pernah mengatakan  bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya. Dalam makna ini tidak hanya bentuk penghormatan simbolik, tetapi harus tercermin dalam tindakan   nyata dengan meneruskan perjuangan para pahlawan.

Menjadi pahlawan hari ini tidak harus dengan mengangkat senjata, tetapi dapat dengan mengambil peran dalam kepedulian dan tanggungjawab terhadap sesama dan tanah kelahiran. Dalam pembangunan desa, setiap tindakan yang memajukan kesejahteraan masyarakat adalah bentuk kepahlawanan. Sudahkah kita menjadi bagian yang disebut Pahlawan Pembangunan Desa ?

Oleh : Sugito, S.Sos., M.H ( Staf Ahli Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Bidang Hubungan Antar Lembaga)