Nagari Kuranji Hulu mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari DD tahun 2026 kepada masyarakat bagi yang berhak menerimanya. BLT yang disalurkan sebanyak tiga bulan, yakni Januari, Februari dan Maret senilai Rp300 ribu perjiwa di kantor wali nagari setempat, Rabu (9/3/2026).
Bantuan tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Wali Nagari Kuranji Hulu, Salman Hardani Datuak Rajo Harimau dan dihadiri Sekretaris Camat Sungai Geringging, Pendamping Desa Kecamatan Irza Fitrah, Ketua Bamus Tamarrudin, wali korong se-Kuranji Hulu, serta Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Geringging.
Sebanyak 8 Orang KPM Nagari Kuranji Hulu menerima dana BLT, telah sesuai dengan prosedur pengambilan yang benar-benar berhak penanggulangan masyarakat miskin ekstrem melalui wali korong setempat.
Camat Sungai Geringging diwakili Sekcam dalam sambutannya menyatakan kepada masyarakat yang menerima BLT, agar memanfaatkan uang yang diberikan oleh pemerintah ini untuk kepentingan sehari-hari, yaitu sembako dikarenakan Lebaran semakin dekat sehingga berdampak secara ekonomi masyarakat Nagari.
Wali Nagari Kuranji Hulu dalam pengarahannya kepada penerima mengatakan, BLT akan di berikan selama 12 bulan sebesar Rp 300 ribu utk tahap satu ini diberikan oleh pemerintah selama tiga bulan, yang besarannya setiap bulan adalah Rp300 ribu dan hari ini bapak dan ibu akan menerima sebesar Rp900 ribu .
Begitu juga apa yang di sampaikan oleh Pendamping Desa dalam sambutannya Bahwa BLT merupakan prioritas pengunaan Dana Desa 2026 sesuai dengan Permendes Nomor 6 tahun 2025 tentang petunjuk operasinal atas fokus DD 2026. Sehingga dengan adanya bantuan BLT ini, masyarakat bisa terbantu mengurangi dampak ekonomi dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Semoga Melalui penyaluran ini, Nagari Kuranji Hulu berharap program BLT-DD dapat terus memberikan dampak positif serta mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama bagi keluarga yang membutuhkan perhatian lebih
JANGAN PERNAH LELAH untuk mencintai negeri sendiri... Indonesia. Adalah kesempatan yang berharga manakala hari ini kita mendapatkan amanah menjadi bagian warga bangsa yang turutserta mendampingi dalam proses tahapan Pembangunan Desa, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi serta melaporkan yang berdampak pada kesejahteraan warga dan kemajuan desa-desa di Indonesia dengan menyandang label TPP.
Judul artikel
"KERJA BERDAMPAK: TPP Mendampingi, Memastikan, dan Merawat Kemandirian Desa" merupakan pilar filosofis bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam menjalankan tugasnya sebagai ujung tombak Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.
Slogan ini mendefinisikan tiga peran utama TPP untuk mencapai tujuan akhir, yaitu kemandirian desa:
1. Mendampingi (Proses)
TPP bertugas memberikan bantuan intensif kepada masyarakat dan kelembagaan desa dalam pengelolaan pembangunan serta pemberdayaan.
Fasilitasi: Menemukan dan mengembangkan potensi lokal serta kapasitas penggerak pembaharuan di desa.
Edukasi: Membantu perangkat desa dan masyarakat memahami proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan.
2. Memastikan (Kualitas & Akuntabilitas)
TPP berfungsi sebagai penjamin bahwa setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai regulasi dan target nasional.
Validasi Data: Memastikan ketersediaan draf, rencana kerja, hingga verifikasi hasil pendataan desa berbasis data.
Kesesuaian Program: Memastikan program pembangunan selaras dengan prinsip ketahanan iklim, ketahanan pangan, digitalisasi desa, prioritas desa dan peraturan negara yang mengedepankan kepentingan warga bangsa dalam bingkai Asta Cita Pemimpin Negara.
Tata Kelola: Memastikan dana desa digunakan secara efektif untuk pengentasan kemiskinan ekstrem dan pengembangan ekonomi produktif melalui BUMDesa.
3. Merawat Kemandirian Desa (Keberlanjutan)
Peran TPP tidak berakhir meskipun desa telah mencapai status mandiri.
Transformasi Sosial: Menjaga agar proses pemberdayaan tetap berjalan secara mandiri oleh masyarakat sebagai agen perubahan.
Peningkatan Kapasitas: Terus memompa partisipasi masyarakat agar mampu mengelola sumber daya secara berkelanjutan tanpa ketergantungan penuh pada pihak luar.
Inti dari Kerja Berdampak adalah pergeseran dari sekadar "ada di desa" menjadi "memberikan hasil nyata" yang diukur melalui aplikasi DRP dan peningkatan status Indeks Desa (ID).
Prinsip Kerja Berdampak harus menjadi bagian dari tugas keseharian TPP Indonesia. Aktifitas kerja bukan sekedar menyibukkan diri namun memberi arti lebih pada perubahan kesejahteraan diri, sekitar dan masyarakat Desa.
Agar visi ini benar-benar terintegrasi dalam ritme kerja harian, berikut adalah bagaimana "Kerja Berdampak" diturunkan ke dalam pola kerja teknis Tenaga Pendamping Profesional (TPP):
1. Perubahan Pola Pikir: Dari Output ke Outcome
Ritme kerja yang lama mungkin hanya fokus pada penyelesaian administrasi (output). Namun, kerja berdampak mewajibkan TPP fokus pada manfaat (outcome):
Dulu: Memastikan desa punya APBDes (selesai).
Sekarang: Memastikan APBDes tersebut memuat program yang berdampak langsung pada pengurangan kemiskinan atau ketahanan pangan di desa.
2. Disiplin Pelaporan melalui Daily Report Pendamping (DRP)
Aplikasi DRP bukan lagi dianggap sebagai beban absensi, melainkan cermin dari ritme kerja yang terukur.
Minimal 8 jam maksimal 12 jam/hari x jam kerja setiap bulan: Sesuai Keputusan Menteri Desa Nomor 294 Tahun 2025, TPP wajib memenuhi jam kerja ini untuk memastikan kehadiran fisik dan mental di desa dampingan.
Narasi yang Berkualitas: Setiap laporan harian harus merefleksikan fasilitasi nyata, seperti hasil musyawarah atau verifikasi data yang menjadi dasar perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.
3. Sinkronisasi dengan Prioritas Nasional 2025-2026
Agar berdampak, ritme kerja TPP harus sejalan dengan regulasi terbaru, seperti Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur fokus penggunaan Dana Desa 2026. Kerja berdampak dalam ritme harian berarti:
Fasilitasi Ekonomi: Mengawal pembentukan atau penguatan BUM Desa dan koperasi (seperti instruksi percepatan Koperasi Desa Merah Putih).
Pemanfaatan Data: Menggunakan data Desa sebagai navigasi agar setiap sen Dana Desa digunakan untuk program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
4. Evaluasi Berbasis Dampak (Evkin)
Kementerian Desa menegaskan bahwa keberlanjutan kontrak TPP kini sangat bergantung pada performa yang terukur dalam sistem. Jika ritme kerja tidak menghasilkan dampak (yang dibuktikan melalui laporan DRP dan perkembangan status desa), maka kontrak kerja dapat dievaluasi dengan dilibatkannya user (Kepala Desa/Camat) untuk memberi nilai kinerja kepada Pendamping Desa yang diatur di dalam Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 294 tahun 2025.
Kesimpulannya, menjadikan Kerja Berdampak sebagai bagian tak terpisahkan berarti setiap langkah TPP di lapangan harus memiliki jawaban atas pertanyaan:
"Apa manfaat nyata yang didapat warga desa dari kehadiran saya hari ini?"
Salam Berdesa.. Jaga Kesehatan dan senantiasa bermanfaat untuk Negeri.. Semoga Tuhan menguatkan kerja-kerja pengabdian kita.. 10/03/2026
"Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin..."
Oleh: Yahdil Abdi Harahap
Staff Khusus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI
MENARIK mencermati gagasan pemikiran dari Menteri Desa dan PDT, Bpk. Yandri Susanto, mengenai pembatasan izin ekspansi minimarket (modern) ketika Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sudah mulai beroperasi. Banyak muncul kontroversi mengenai gagasan ini. Namun, perlu kita lihat dari perspektif ekonomi masyarakat desa dan pengembangan ekonomi desa.
Jika dilihat dari visi Asta Cita Presiden Prabowo, KDMP merupakan salah satu pengejawantahan dari Asta Cita ke-6, membangun dari desa. Dengan demikian, KDMP sudah seharusnya menjadi motor aktivitas perekonomian desa, dan juga sebagai salah satu sentral perekonomian desa yang dapat berperan sebagai 'pasar', tidak hanya produk (hasil) desa, tetapi juga produk kebutuhan masyarakat lainnya.
Kontroversi Masa Lalu
Sebenarnya keberadaan minimarket sampai ke tingkat bawah (pedesaan/pemukiman) sudah pernah menjadi persoalan dan/atau kontroversi beberapa tahun lalu, karena dikhawatirkan mengganggu eksistensi warung yang banyak diandalkan oleh masyarakat dalam menambah pemasukannya. Pada awal tahun 2000-an, pasca krisis ekonomi 1998, liberalisasi sektor perdagangan membuka pertumbuhan ritel modern. Jaringan seperti Indomaret dan Alfamaret mulai berekspansi cepat ke kota-kota besar. Pada awal tahun 200-an itu warung tradisional mulai merasakan tekanan atas keberadaan minimarket, walaupun belum menjadi polemik nasional.
berdasarkan informasi dari eyang mbah google, puncak kontroversi yang signifikan terjadi pada sekira tahun 2007-2012, dimana pada masa itu gerai mini market melonjak ribuan unit per tahun. Minimarket masuk hingga ke permukiman padat dan dekat pasar tradisional. Maka, mjuncullah protes pedagang kecil dan organisasi pasar. Pada saat itu isu “minimarket menggerus warung” menjadi isu publik, termasuk di DPR dan media mainstream, yang kemudian terbitlah Perpres No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisiona, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Selanjutanya, banyak Pemerintah Daerah, pada waktu itu, merespon dengan: membatasi izin gerai baru, menerapkan moratorium, dan mengatur kemitraan dengan UMKM.
Realistiskah KDMP head to head Dengan Minimarket?
KDMP merupakan sosok pemain baru di dunia bisnis ritel, yang terkait dengan produk desa, yang seperti kita ketahui banyak produk desa yang dijual juga di minimarket, baikhasil olahan makanan ringan, beras, buah-buahan, sayuran, onat-obatan, dan beberapa produk lainnya. Hal ini tentu menimbulkan persoalan, ketika KDMP yang merupakan pemain baru harus berhadapan (head to head) dengan minimarket. Pertama, minimarket sudah memiliki ribuan gerai, sehingga memiliki daya tawar yang tinggi ke produsen. Kedua, sistem distribusi nasional, sehingga biaya logistik minimarket rendah. Ketiga, minimarket dapat melakukan kontrak langsung dengan pemilik brand.
Dengan demikian, maka sangat tidak realistis jika KDMP berhadapan dengan minimarket, disisnilah relevansinya kebijakan afirmatif pemeritah, baik pusat maupun daerah untuk menjaga keberlangsungan usaha bisnis KDMP.
Maka, perlu dijaga agar KDMP bisa bertumbuh, berkembang, kuat, sehingga pada tahap tertentu mampu bersaing dengan minimarket. Solusinya jelas, dengan tidak mengeluarkan izin baru minimarket (izizn ekspansi), khususnya minimarket di pedesaan/pemukiman.
Relevansi Menjaga KDMP
Dengan demikian, apa yang menjadi ide/gagasan Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, untuk tidak menerbitkan izin baru (izin ekspansi) kepada minimarket merupakan hal yang sangat relevan dan kontekstual, dalam momen pembentukan dan mengawali jalannya bisnis KDMP, untuk menjaga keberlangsungan bisnis KDMP, paling tidak, sampai jangka waktu tertentu, sehingga KDMP tersebut bisa berkembang, sehat secara bisnis, dan kuat secara ekonomi. Hal ini penting, untuk menjaga apa yang menjadi tujuan pendirian KDMP: meningkatkan aktivitas perekonomian desa dengan me-manage potensi desa sedemikian rupa, sehingga bisa dipasarkan dengan baik; meningkatkan kesejahteraan, dan; meningkatkan pendapatan masyarakat desa (Anggota koperasi).
Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin.
Dengan demikian, apa yang menjadi ide/gagasan Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, untuk tidak menerbitkan izin baru (izin ekspansi) kepada minimarket merupakan hal yang sangat relevan dan kontekstual, dalam momen pembentukan dan mengawali jalannya bisnis KDMP, untuk menjaga keberlangsungan bisnis KDMP, paling tidak, sampai jangka waktu tertentu, sehingga KDMP tersebut bisa berkembang, sehat secara bisnis, dan kuat secara ekonomi. Hal ini penting, untuk menjaga apa yang menjadi tujuan pendirian KDMP: meningkatkan aktivitas perekonomian desa dengan me-manage potensi desa sedemikian rupa, sehingga bisa dipasarkan dengan baik; meningkatkan kesejahteraan, dan; meningkatkan pendapatan masyarakat desa (Anggota koperasi).
Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin. 26/02/2026
Oleh: Yahdil Abdi Harahap
Staff Khusus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
BANJARBARU, Bertempat di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan (30/01/2026) dilaksanakan Peresmian Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan se-Kalimantan Selatan serta Kick Off Pelatihan Para Legal se Kalimantan Selatan.
Acara dihadiri Menteri Hukum Republik Indonesia Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., Wakil Menteri Desa Ir. H. Ahmad Riza Patria dan jajaran Kementerian Hukum serta para pimpinan daerah Kalimantan Selatan. Acara yang menghadirkan Para Legal juga diikuti oleh para Kepala Desa dan melalui zoom para Kanwil Hukum dan seluruh Pendamping Desa/ TAPM mulai dari TPP Pusat Provinsi hingga level Pendamping Lokal Desa se-Indonesia.
Dalam sambutannya Wakil Menteri Desa A Riza Patria menyampaikan atas nama Kementerian Desa PDT menyampaikan apresiasi kepada Bapak Menteri Hukum Republik Indonesia beserta jajaran karena telah menghadirkan keadilan hukum di tengah masyarakat desa. Semakin besar kewenangan desa yang diterima makin besar tanggungjawab hukum yang dihadapi.
Semua bertujuan membangun ekosistem desa yang sehat, konflik dapat dicegah sejak dini. para pendamping desa yang tersebar di semua lini akan turut membantu Pos Bantuan Hukum untuk pelaksanaan ini.
TAPM Provinsi Kalimantan Selatan berfoto bersama Wakil Menteri Desa A Riza Patria di acara Peresmian Pusbakum
Menteri Hukum Republik Indonesia mengutip pesan dari Bapak Presiden Prabowo bahwasannya yang paling esensial tugas pemimpin kepemimpinan seseorang hanya boleh diakui kalau bisa membuat tersenyum masyarakat yang terpinggirkan. "Kehadiran Pos Bankum ini merupakan tindak lanjut dari pesan Bapak Presiden untuk menghadirkan bantuan hukum ke seluruh masyarakat yang substantif bukan sekedar prosedural" Menteri Hukum menyampaikan bahwa akan menyerahkan laptop kepada Bapak Presiden yang dapat digunakan untuk memantau kegiatan Pos Bantuan Hukum secara realtime atau secara langsung semua progress dan proses pelayanan. 30/01/2026
"Profesionalisme bukan pilihan — ini adalah harga mati. Tidak ada ruang untuk kerja asal hadir, pendampingan formalitas, atau laporan yang sekadar menggugurkan kewajiban."
Oleh: Maghfuri Ridlwan *)
Awal tahun 2026 merupakan masa paling berat bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam beberapa tahun terakhir. Keputusan SK Kepala BPSDM Kemendesa Nomor 745 tentang kontrak kerja baru membawa dampak nyata di lapangan: sejumlah TPP tidak lagi dikontrak kembali, ada yang direlokasi lintas kabupaten dengan jarak yang sangat jauh, bahkan tak sedikit yang memilih mengundurkan diri. Akibatnya, jumlah TPP saat ini jauh di bawah kebutuhan ideal untuk mendampingi desa secara efektif.
Ini bukan sekadar opini — ini adalah realitas organisasi yang harus kita hadapi bersama. Namun, satu hal penting harus ditegaskan: kondisi berat ini tidak boleh menjadi alasan turunnya kinerja, apalagi pembenaran untuk mengendurkan tanggung jawab.
Sebagai TPP, kita memegang mandat negara untuk membantu desa menghadapi dinamika pembangunan yang kian kompleks, termasuk memastikan implementasi kebijakan seperti Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 yang jadi pedoman utama penggunaan Dana Desa tahun 2026. Regulasi ini memberi fokus baru dalam penggunaan Dana Desa, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, ketangguhan bencana, serta pemberdayaan ekonomi melalui program-program prioritas seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Makan Bergizi Gratis (MBG) — yang membutuhkan pendampingan lebih matang dari TPP di lapangan.
Mari kita ingat kembali makna profesionalisme:
Kita bekerja berdasarkan kontrak dan mandat negara,
Kita dinilai dari kinerja, bukan dari keluhan,
Kita diukur dari output dan dampak, bukan dari situasi ideal yang kita harapkan.
Desa tetap harus didampingi. Permendesa 16/2025 harus dikawal hingga implementasinya betul-betul di level tapak. Program strategis seperti KDMP dan MBG harus tetap berjalan. Artinya, TPP dituntut bekerja dalam tekanan, bukan menunggu kondisi sempurna.
1. TPP Harus Adaptif, Bukan Reaktif
Menanggapi tantangan ini, penegasan sikap pertama yang harus menjadi komitmen bersama adalah: TPP harus adaptif, bukan reaktif.
Kita tidak boleh terjebak pada narasi “dulu lebih mudah” atau “seharusnya jumlah TPP lebih banyak”. Narasi semacam itu tidak menyelesaikan masalah. Yang dibutuhkan adalah kemampuan menyesuaikan cara kerja, memperkuat koordinasi, dan mengatur prioritas pendampingan secara cerdas sesuai konteks kebutuhan desa saat ini.
TPP yang bertahan bukanlah yang bertahan pada pola lama, tetapi yang mau berubah — yang beradaptasi secara cepat dengan perubahan regulasi dan realitas lapangan.
2. Profesionalisme adalah Harga Mati
Profesionalisme bukan pilihan — ini adalah harga mati. Tidak ada ruang untuk kerja asal hadir, pendampingan formalitas, atau laporan yang sekadar menggugurkan kewajiban.
Dalam kondisi TPP yang terbatas; Pendampingan harus fokus dan berbasis kebutuhan desa,Intervensi harus jelas tujuannya,laporan harus tepat waktu, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan.Dan laporan bukan beban administrasi, tetapi alat ukur kinerja kita di mata negara.
3. Upgrade Kapasitas adalah Kewajiban, Bukan Pilihan
Penegasan sikap berikutnya: upgrade kapasitas adalah kewajiban, bukan pilihan.TPP yang tidak mau mempelajari regulasi baru seperti Permendesa 16/2025, tidak memahami substansi program prioritas desa, dan tidak mampu menguasai kompetensi teknis yang dibutuhkan akan tertinggal — bahkan tergeser — oleh sistem itu sendiri. Regenerasi dan pembaruan kompetensi bukan sekadar nice to have, tetapi must have.
Gus Mus pernah dawuh "Bila mengubah sikapmu sendiri engkau kesulitan, bagaimana engkau hendak mengubah sikap orang lain?"Dari sini kita harus keras terhadap diri kita; Tidak ada lagi TPP yang hanya mengandalkan pengalaman lama, tidak ada lagi alasan “tidak tahu aturan terbaru”, dan tidak ada lagi toleransi terhadap ketidakmampuan yang dipelihara.
TPP harus terus meng-upgrade pengetahuan, keterampilan, dan cara berpikir agar tetap relevan di era baru pendampingan desa. Selanjutnya Klik DAERAH
INTEGRITAS: Bagian dari Jiwa dan Sikap Pilihan Seluruh Tenaga Pendamping Profesional
BOGOR, Perhelatan Rapat Koordinasi dan Penguatan Peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Seluruh Regional Tahun Anggaran 2025 yang dimulai sejak tanggal 7 Desember 2025 ditutup secara resmi tanggal 9 Desember 2025 oleh Kepala BPSDM PMDDT Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dr. Agustomi Masik, M. Dev., Plg diawali dengan pembacaan Deklarasi Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas yang diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan staf di lingkungan Kementerian dan seluruh peserta Rakornas yang hadir.
Dalam pesan sambutannya Kepala BPSDM menekankan pentingnya Integritas dimaknai sebagai bagian tidak terpisahkan dari sikap para pegawai di lingkungan BPSDM PMDDT termasuk di dalamnya para Tenaga Pendamping Profesional di semua jenjang tugas.
Di acara yang sama sebelumnya ditegaskan juga oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal H. Yandri Susanto, Spt, MPd bahwa agar jajarannya dapat memperbaiki kekurangan dalam pelayanan publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memperjuangkan pencapaian Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya di poin ke-6 tentang membangun dari desa.
Isi Deklarasi Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas yang dibacakan oleh Kepala BPSDM PMDDT adalah sebagai berikut:
Kami seluruh jajaran Pimpinan dan pegawai di lingkungan BPSDM menyatakan dengan sungguh-sungguh untuk membangun Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, bersih dan melayani (WBBM). Dengan ini Kami menyatakan:
1. Berkomitmen penuh melaksanakan pembangunan Zona Integritas secara konsisten dan berkelanjutan.
2. Menolak segala bentuk praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam seluruh aktifitas penyelenggaraan pemerintahan.
3. Menjalankan prinsip pemerintahan yang baik ( good govermance) dalam setiap proses kerja.
4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi, penyederhanaan proses, dan pemanfaatan teknologi informasi.
5. Menegakkan integritas individu dan organisasi, termasuk kepatuhan terhadap Kode Etik.
6. Membangun budaya kerja yang profesional, melayani, dan berorientasi pada kinerja.
Di penghujung kegiatan acara dilakukan foto bersama Kepala BPSDM, Plt Sekretaris BPSDM, Kepala Pusat P3MD dan pimpinan di lingkungan BPSDM PMDDT bersama peserta RAKOR TPP yang datang dari seluruh penjuru Tanah Air Negara Kesatuan Republik Indonesia. 10/12/2025
RAKORNAS TPP yang dibuka secara resmi oleh Menteri Desa Yandri Susanto bukti peneguhan Negara untuk mengapresiasi peran Pendamping Desa dalam membersamai proses pembangunan desa-desa di Indonesia.. Kebijakan Presiden Prabowo Subianto KDMP dan MBG adalah 2 hal yg harus menjadi bagian tak terpisahkan dalam proses membangun masyarakat Desa seutuhnya, kolaborasi dan sinergitas secara sistemik berdampak kesejahteraan yang berkelanjutan.. Bangun Desa Bangun Indonesia Desa Terdepan untuk Indonesia🇮🇩